Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Klarifikasi Dekan atas Laporan Dugaan Penganiayaan Profesor di Kampus Negeri Bengkulu


Pelapor Wahyu Widada - Tangkapan layar video tribun_bengkulu (7/2/2026).


Laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang profesor dan pimpinan fakultas di salah satu kampus negeri di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian publik akademik. Kasus ini mencuat setelah Wahyu Widada (56) melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya ke Polsek Muara Bangkahulu, dengan terlapor dekan fakultas berinisial AR.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, AR menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi peristiwa dari sudut pandangnya. Klarifikasi ini disampaikan agar civitas akademika memperoleh gambaran yang lebih utuh dan proporsional, seiring proses hukum yang masih berjalan.

Dalam laporan awal yang beredar di media, Wahyu Widada menyebut dugaan penganiayaan terjadi saat dirinya mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang belum diproses. BKD merupakan kewajiban administratif dosen yang berkaitan langsung dengan evaluasi kinerja dan hak profesional.

Menanggapi hal tersebut, AR menjelaskan bahwa penilaian BKD memiliki prosedur dan tenggat waktu yang telah ditetapkan secara institusional, serta berkaitan dengan status keaktifan dosen yang bersangkutan.

Menurut keterangan AR, peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 12.20 WIB di ruang kerja Dekan. Wahyu Widada (56), profesor dan dosen di fakultas tersebut, datang untuk mempertanyakan alasan belum adanya asesor yang ditugaskan menilai Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya.

AR menyatakan telah mempersilakan Wahyu duduk dan menjelaskan bahwa pembagian asesor BKD telah dilakukan sekitar satu setengah bulan sebelumnya. Pada periode tersebut, Wahyu disebut belum berstatus aktif sebagai Dosen.

“Sampai hari kejadian, saya belum menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali yang bersangkutan,” ujar AR dalam keterangannya.

Lebih lanjut, AR menjelaskan bahwa sejak Desember 2020, Wahyu dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Rekomendasi hasil pemeriksaan, menurutnya, telah disampaikan rektorat ke kementerian. Status administratif inilah yang menjadi dasar belum diprosesnya penilaian BKD.

AR menuturkan bahwa Wahyu tetap menuntut agar Dekan mengeluarkan SK asesor penilai BKD dengan alasan penilaian tersebut merupakan hak dosen. Namun, AR menjelaskan bahwa pada saat itu periode penilaian BKD telah ditutup dan secara administratif tidak memungkinkan dilakukan penilaian susulan, terlebih dengan status keaktifan dosen yang belum jelas.

Situasi kemudian memanas. AR menyebut Wahyu berbicara dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk, serta mencondongkan badan ke arah meja kerja. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi kondusif untuk diskusi profesional. Merasa situasi tidak kondusif dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, AR mengaku memilih mengakhiri pertemuan karena waktu istirahat dan kewajiban mengajar.

“Saya meminta beliau meninggalkan ruangan karena saya akan menjalankan ibadah dan mengajar di jam 13.00. Namun yang bersangkutan tetap bertahan,” ujar AR dalam keterangannya.

Menurut AR, permintaan secara lisan agar Wahyu meninggalkan ruangan tidak diindahkan. AR kemudian berdiri dan berupaya mengakhiri pertemuan.

Ia mengakui sempat menarik kerah baju Wahyu untuk mengarahkannya keluar ruangan. Namun, AR menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghentikan ketegangan dan mengakhiri pertemuan, bukan sebagai bentuk penganiayaan.

Sekretaris Dekan yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu membawa Wahyu keluar ruangan.

“Tidak ada pemukulan atau tindakan kekerasan lain. Itu murni upaya menghentikan situasi yang sudah tidak kondusif,” jelas AR.

Luka fisik yang dilaporkan Wahyu Widada - Tangkapan layar video tribun_bengkulu (7/2/2026).


Terkait laporan dugaan luka fisik yang dilaporkan korban, AR mengaku heran dengan klaim luka fisik yang dilaporkan Wahyu, termasuk memar di tangan dan leher. AR menyatakan tidak menggunakan perhiasan, tidak memegang tangan korban, dan kuku tangannya rutin dipotong pendek.

AR juga menyoroti adanya jeda waktu sekitar satu setengah jam antara kejadian di ruang dekan (sekitar pukul 12.30 WIB) dan pelaporan ke Polsek Muara Bangkahulu (sekitar pukul 14.00 WIB).

“Hal ini tentu menjadi bagian yang harus ditelusuri secara objektif oleh penyidik,” ujarnya.

AR memastikan telah menerima surat panggilan resmi dari Polsek Muara Bangkahulu dan menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan keterangan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai muncul sebelum adanya pemeriksaan berimbang dari kedua belah pihak. Menurutnya, ia telah menyarankan agar wartawan berkoordinasi dengan humas universitas guna memastikan informasi yang disampaikan tidak bersifat sepihak.

Hingga artikel ini ditulis, kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta saksi.

AR menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum

Oleh karena itu, publik kampus diimbau untuk menyikapi kasus ini secara kritis, proporsional, dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Prinsip praduga tak bersalah serta etika akademik tetap perlu dijaga agar ruang kampus tidak terjebak pada penghakiman prematur.

(Penulis: Dinda)

Posting Komentar

0 Komentar