Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil 2021/2022

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Hai Sobat ilook, (3/2021) Kemarin pihak Universitas Bengkulu mengeluarkan pengumuman nomor 2933/UN30/PP/2021 tentang Peninjauan dan Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pembayaran semester Ganjil Tahun akademik 2021/2022.

Ketentuan untuk mengajukan penetapan ulang UKT sebagai berikut : 

1. Orang tua/wali mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia di tahun 2021; 

2. Orang tua/wali mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga menderita sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan tidak bisa lagi berperan sebagai tulang punggung keluarga ditahun 2021:

3. Orang tua wali mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, pensiun, bencana alam atau force majeure lainnya di tahun 2021; 

4. Penetapan ulang besaran UKT hanya dapat dilakukan terhadap mahasiswa yang dikenai besaran UKT mulai kelompok 3 s.d. 8 (2.065.000 s.d. 21.500.000)

Mahasiswa yang memenuhi ketentuan diatas agar mengajukan permohonan penetapan ulang dengan dilengkapi dokumen pendukung yaitu :

a. Surat permohonan yang diajukan oleh orang tua/wali yang ditujukan kepada Rektor, 

b. Salinan Kartu Keluarga minimal diketahui Ketua RT Kepala Desa;
c. Salinan Akta Kematian orang tua yang disahkan Dinas Dukcapil setempat Surat Keterangan Kematian atau, 

d. Surat Keterangan Sakit cacat dari RSUD Kabupaten/Kota setempat atau;

e. Surat Keterangan PHK dari tempat bekerja yang disahkan Dinas Tenaga Kerja setempat atau 

f. Surat Keputusan Pensiun dari tempat bekerja yang disahkan oleh Instansi yang berwenang atau:

g. Surat Keterangan sebagai Korban Bencana Alam atau force majeure lainnya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat: 

h. Surat Keterangan Penghasilan dari Ketua RT/Kepala Desa setempat:

i. Fotokopi bukti pembayaran listrik/pembelian token: 

j. Foto rumah tempat tinggal (tampak depan 1 lembar, tampak samping 1 lembar, dan ruang tamu 1 lembar) ditandatangani dan diberi stempel Ketua RT/kepala Desa setempat. 

k. Denah lokasi tempat tinggal orang tua yang dilengkapi dengan nomor handphone orang tua dan mahasiswa yang bersangkutan (Denah dimulai dengan Jalan Raya atau persimpangan). 

l. Surat Pernyataan bermaterai bahwa data yang disampaikan adalah benar dibuat oleh orang tua dan diketahui oleh Ketua RT/Kepala Desa setempat. 

m. Mengunggah Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung ke laman http://bit.ly/peninjauanUKT paling lambat tanggal 30 April 2021.

Permohonan dan dokumen pendukung dilubangi dan dimasukkan ke dalam map kertas bertulang dengan warna sesuai alamat asal mahasiswa, pada bagian depan map dituliskan NAMA, NPM, besaran UKT dan alamat lengkap selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disampaikan melalui Subbagian Registrasi Gedung Rektorat Universitas Bengkulu JI. WR. Supratman Kandang Limun Bengkulu paling lambat 30 April 2021 stempel pos atau jasa kurir.


 

Pengumuman lengkapnya bisa kamu unduh disini

Informasi ini juga bisa kamu baca di www.unib.ac.id  

Semoga informasi ini berguna buat sobat ilook yang merasa UKT nya terlalu besar sehingga membebani keluarga, maka bisa mengajukan penetapan ulang UKT ini.

  

Posting Komentar

1 Komentar