Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Q & A SEPUTAR DAFTAR ULANG CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS BENGKULU TAHUN 2020


Q: Apa yang harus saya lakukan setelah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 di Universitas Bengkulu?
A: Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan daftar ulang secara online pada Laman : https://regmaba.unib.ac.id/

Q: Bagaimana cara saya membuat akun untuk mengisi biodata pada laman regmaba.unib.ac.id?
A: Kamu hanya perlu memasukkan nomor peserta SNMPTNmu dan tanggal, bulan, tahun lahirmu.

Q: Lalu bagaimana jika saya ingin mengecek kembali biodata yang telah saya isi pada langkah sebelumnya?
A:
Kamu hanya perlu meng-klik tulisan berwarna biru pada point nomor 3 pada laman regmaba.unib.ac.id.

Q: Apakah hanya formulir online yang harus saya isi?
A:
Tidak, kamu harus mendownload berkas UKT dan form Registrasi untuk kamu lengkapi dan diserahkan ke subbag registrasi UNIB sesuai dengan jadwalnya.

Q: Bagaimana tahap daftar ulang CAMABA 2020 di UNIB?
A:
Tahap 1 : Pembuatan akun dan pengisian biodata online serta penetapan UKT di laman regmaba.unib.ac.id.
Tahap 2 : Verifikasi dok. akademik (Pengiriman berkas UKT & Dok. akademik)
Tahap 3 : Besaran dan Pembayaran UKT
Tahap 4 : Mendapatkan NPM untuk pembuatan KTM dan cetak KTM sementara
Tahap 5 : Pengumpulan Berkas Registrasi (1 - 30 September 2020)

Q: Untuk berkas UKT yang termasuk Dok. Pendukung itu apa saja?
A:
- Daftar Gaji Orang Tua
- FC rek. listrik
- FC rek. telepon rumah
- FC rek. air
- FC KK (dilegalisir) dan KTP orang tua/wali
- FC semua PBB
- FC semua STNK
- FC SPT
- FC Surat Ijin Usaha (apabila memiliki)
- Foto rumah

Q: Saya tidak memiliki Rek. listrik karena rumah saya menggunakan token dan saya tidak memiliki rek. telp rumah, rek. air, PBB, serta SPT juga tidak ada, lalu bagaimana?
A: Gunakan struk token sebagai penggantinya jika ada, jika tidak ada maka gunakan yang ada saja, begitupun dokumen pendukung yang lain.

Q: Saya hanya memiliki PBB dari tahun 2014 - 2017, lalu bagaimana?
A: Tidak apa-apa, sertakan yang ada saja.

Q: Jika orang tua saya belum memiliki KTP, bagaimana?
A: Gunakan yang ada saja, seperti bukti perekaman data.

Q: Berkas apa saja yang perlu dilegalisir?
A:
Kartu Keluarga (KK) dilegalisir di dukcapil dan Raport dilegalisir di sekolah masing-masing.

Q: Untuk Foto rumah, jika masih mengontrak bagaimana?
A: Silahkan di foto rumahnya dan sertakan Surat Keterangan (Suket)

Q: Jika rumahnya baru dibangun dan belum selesai bagiamana? Karena sebelumnya saya ngontrak.
A: Silahkan foto bangunan rumah yang baru dibangun.

Q: Foto rumah yang dilampirkan diprint menggunakan kertas photo atau diprint menggunakan kertas biasa? dan berapa ukuran kertasnya?
A:
Pilih yang praktis saja, asalkan foto terlihat jelas serta usahakan ukuran kertasnya A4.

Q: Kartu peserta SNMPTN yang disertakan itu yang asli atau fotocopy?
A:
Asli.

Q: Bagaimana jika kartu peserta SNMPTNnya hilang atau lupa meletakkannya?
A: Silahkan cetak ulang kartu pendaftaran/peserta SNMPTN mulai tanggal 10 April - 10 Mei 2020.

Q: Apakah raport yang dikumpulkan itu asli atau fotocopy?
A:
Fotocopy.

Q: Jika orang tua saya petani dan tidak mempunyai pekerjaan tetap, bagaimana saya memperoleh pengganti slip gaji?
A:
Buat surat keterangan penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Kades/Lurah.

Q: Berkas UKT Form 3 (surat pernyataan orang tua) dan form 5 (surat pernyataan kesediaan membayar) ditandatangani oleh siapa?
A: Orang tua.

Q: Berkas UKT form 1-5 dan berkas registrasi ditulis tangan atau diketik?
A:
Silahkan pilih yang praktis (boleh ditulis tangan, boleh juga diketik).

Q: Apa bedanya berkas UKT Form 2a dan 2b?
A:
Form 2a adalah surat keterangan penghasilan tetap untuk orang tua/wali yang berprofesi sebagai NON PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dan Perusahaan. Sedangkan untuk Form 2b adalah suket penghasilan tambahan untuk orang tua atau wali yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dan Perusahaan.

Q: Bagaimana cara mengisi form isian jumlah anak dan jumlah saudara?
A:
Jika jumlah anak, kita ikut dihitung, namun jika jumlah saudara, kita tidak ikut dihitung.

Q: Jika sudah ada surat keterangan penghasilan, boleh tidak jika Form 2a nya dikosongkan saja?
A:
Tidak perlu dimasukkan Form 2a nya karena sudah ada surat keterangan penghasilan.

Q: Berkas UKT dan dokumen akademik dikumpulkan secara langsung atau dikirim via POS?
A:
Dikirimkan melalui POS ke alamat: Subbag Registrasi Universitas Bengkulu (Jl. WR Supratman Kandang Limun Bengkulu 38123)

Q: Bagaimana ketentuan berkas yang akan dikirimkan?
A:
Berikut pengelompokkan berdasarkan warna map:
- Fak. KIP: Putih
- Fak. Hukum: Merah
- Fak. Ekonomi dan Bisnis: Kuning
- Fak. ISIP: Cokelat
- Fak. Pertanian: Hijau
- Fak. MIPA: Biru
- Fak. Teknik: Orange
- Fak. KIK: Ungu
Map yang digunakan ini adalah map kertas bertulang /SNELHECTER dan map dimasukkan ke dalam amplop casing.

Q: Kapan jadwal pengiriman berkas UKT dan dokumen akademik tersebut?
A: Tanggal 9 - 18 April 2020.

Q: Apakah formulir registrasi dikumpulkan juga berbarengan dengan Form UKT dan dokumen akademik?
A: Tidak, Form/berkas Registrasi dikumpulkan mulai tanggal 1 - 30 September 2020.


Pertanyaan Tambahan

Q: Dokumen akademik apa saja yang perlu disiapkan?
A:
Dokumen Akademik:
1. FC Raport halaman biodata
2. FC nilai raport yang diunggah di laman PDSS (legalisir lebih baik)
3. Khusus yang diterima di Prodi Kedokteran Surat Ketarangan Bebas Buta Warna dan Bebas NAPZA (kalau belum memungkinkan buat Surat Pernyataan bermaterai diketahui orang tua/wali.
4. Kartu identitas calon mahasiswa (KTP/Suket. Perekaman Data KTP/ SIM/ KIA/ Kartu Pelajar/ KK)
5. Kartu SNMPTN

Q: Jika dukcapil tutup atau pelayanannya kurang maksimal karena pandemi corona bagaimana untuk melegalisir KK?
A: Cukup diketahui Kades/Ketua RT setempat.

Q: Apa saja Berkas UKT yang minimal dilengkapi?
A: Berkas UKT minimal dilengkapi:
1. Form 1, 3, 4 dan 5
2. Daftar Gaji/ Suket Penghasilan atau Form 2a (khusus Form 2a diketahui Kades/Ketua RT)
3. Fotokopi pembayaran rekening listrik/bukti bayar pembelian voucher (kalau hilang cetak daftar tagihan di layanan laman PLN atau buat surat pernyataan)
4. Fotokopi KK minimal diketahui Kades/Ketua RT dan fotokopi KTP orang tua/wali.

Q: Jika ayah sudah meninggal, sedangkan di biodata diminta penghasilan ayah dan pekerjaan ayah, itu dikosongkan saja atau masih diisi?
A:
Kosongkan saja.

Q: Untuk maba FKIK surat pemeriksaan bebas narkoba dan buta warna, itu bagaimana? Mengingat situasi sekarang, pihak rumah sakit tidak melayani kunjungan yang sifatnya tidak urgent?
A: Boleh menyusul setelah kondisi membaik, syarat itu harus dipenuhi jika dikemudian hari dinyatakan tidak sehat atau terbukti pengguna narkoba, harus menerima sanksi. Jadi menyerahkan surat pernyataan di atas materai diketahui orang tua.

Q: Berkas yang dikirim melalui POS itu apakah tanggal 18 April harus sudah selesai atau ada kerenggangan waktu?
A:
Paling lambat dikirimkan tanggal 18 April 2020 (stempel posnya 18 April 2020)

Q: Untuk Form 2a dan 2b, ibu saya PNS ayah saya wiraswasta. Jadi saya isi kedua form tersebut? Atau salah satu saja?
A:
Jika keduanya ada penghasilan, masukkan daftar gaji dan Suket Penghasilan. Form 2b diisi juga seandainya selain sebagai PNS juga mempunyai kebun, sawah, kolah, atau ada usaha sampingan.

Posting Komentar

0 Komentar