Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

KBS Segera Dimulai, Sudah Tahu Hakmu Sebagai Peserta?

Halo sobat Ilook! Kali ini ada informasi untuk para mahasiswa baru 2026, mana nih para maba? Pastinya kalian sudah tahu dong mengenai informasi KBS atau Kemah Bakti Sosial. Jadi KBS ini adalah suatu kegiatan yang dirancang oleh mahasiswa/i disetiap program studi dengan tujuan untuk pengenalan mahasiswa, belajar kedisiplinan, dan juga pengabdian kepada masyarakat. KBS biasanya dilaksanakan selama 3 hari 2 malam, dan berlokasi di daerah atau desa yang sudah ditentukan oleh panitia.

Selama menjalani KBS kalian akan tinggal bersama peserta lainnya, mengikuti jadwal kegiatan, menyelesaikan tugas berkelompok, adaptasi dengan lingkungan, dan tentunya akan ada kegiatan sosial bersama masyarakat setempat.

Gimana, menarik bukan? Dan mungkin kalian juga akan bertanya-tanya kegiatan seperti apa yang akan dijalani selama 3 hari 2 malam tersebut? Aturan seperti apa yang harus ditaati, dan juga yang tidak kalah penting adalah hak kita sebagai peserta.

Keluar Dari Zona Nyaman Bukan Berarti Keluar Dari Zona Aman

Kegiatan KBS ini memang dirancang berada diluar rutinitas perkuliahan. Baik peserta ataupun panitia selama masa KBS ini akan bangun lebih awal, mengikuti agenda yang sangat padat, menyelesaikan tugas, menjaga kebersihan, kerja sama tim, dan tentunya kedisiplinan kita sebagai mahasiswa sangat diuji pada saat ini. Gimana udah siap belum?

Kemampuan kita dalam kedisiplinan, kerja sama tim, komunikasi, tanggung jawab, dan kemandirian akan diuji melalui setiap agenda yang sudah disusun sebelumnya.

Kalau kalian jiwa-jiwa rebahan, siap-siap deh dari sekarang biar bisa terbiasa ga full 24/7 nempel sama kasur!

Eits, tapi ada yang harus dibedakan antara keluar dari zona nyaman dengan kehilangan rasa aman yaaa sobat Ilook.

Disiplin tetap memiliki batas!

Ada peraturan yang harus kita patuhi selama melaksanakan KBS, tapi harus diingat bahwa aturan untuk kedisiplinan, kemandirian, dan pembentukan karakter memiliki batasannya. Jangan sampai kedisiplinan ini berubah arahnya menjadi penghinaan, intimidasi, pemaksaan, perundungan, ataupun kekerasan. Sebab pembentukan karakter mahasiswa menonjolkan rasa tanggung jawab dan menghormati orang lain, bukan justru mengarah pada dinormalisasikannya rasa takut.

Meskipun KBS dilaksanakan diluar lingkungan Universitas Bengkulu, bukan berarti mahasiswa terlepas dari aturan universitas ya sobat ilook! Terutama pada Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Bengkulu, terutama pada pasal 7 mengenai kekerasan dan provokasi. Ketentuan tersebut mengatur larangan tentang ancaman, ataupun perbuatan yang merugikan seseorang baik fisik ataupun non-fisik.

Jadi meskipun kegiatan ini berada diluar lingkungan universitas tetap jaga dan perhatikan prinsip-prinsip kita sebagai mahasiswa ya sobat!

Oh iya, perlu kita pahami juga bahwa tidak semua pengalaman yang membuat peserta tidak nyaman itu otomatis bentuk dari kekerasan ya. Bisa juga karena rasa lelah, jadwal yang padat, dan adanya perbedaan pendapat sehingga memunculkan rasa ketidaknyamanan. Jadi kalian harus bisa membedakan juga antara tantangan dan tindakan yang melampaui batas.

Jadi, sebelum berangkat KBS bukan hanya perlengkapan saja yang perlu disiapkan, tapi juga pahami tentang hak kalian sebagai peserta. 

Hak Peserta KBS

Nah, sobat Ilook selama menjalan KBS sebagai peserta kita tidak menyerahkan seluruh hak kepada panitia. Sebagai mahasiswa kita wajib mengikuti seluruh ketentuan kegiatan, tetapi pada saat yang bersamaan juga kita tetap berhak mendapatkan perlakuan yang aman dan menghormati satu sama lain. Bentuk kedisiplinan dalam kegiatan tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan pemaksaan, intimidasi, penghinaan, perundungan, atau kekerasan baik fisik dan  nonfisik.

Jika kalian mengalami ataupun melihat perlakuan yang sudah melewati batas sesuai dengan peraturan, kalian harus berani untuk menyuarakan hak kalian dan mengambil tindakan, terutama jika menyangkut pemaksaan, intimidasi, perundungan, atau kekerasan. Kalian bisa membuat laporan dengan menceritakan kejadian secara rinci, mulai dari waktu, tempat, pihak yang terlibat, kronologi, bukti-bukti, dan saksi. Kemudian laporkan kepada pihak Program Studi, Bidang Advokesma BEM Fakultas, atau Satgas PPKT Universitas Bengkulu.

Karena sejatinya KBS adalah ruang untuk belajar, pengabkraban diri bersama teman-teman angkatan, dan juga kegiatan sosial. Semangat ya untuk para maba-maba, ingat untuk tetap mengikuti kegiatan dengan baik, pahami peraturan universitas, dan juga pahami hak kalian sebagai mahasiswa!!!




 

Posting Komentar

0 Komentar