Halo sobat Ilook! Kali ini ada informasi untuk para mahasiswa baru 2026, mana nih para maba? Pastinya kalian sudah tahu dong mengenai informasi KBS atau Kemah Bakti Sosial. Jadi KBS ini adalah suatu kegiatan yang dirancang oleh mahasiswa/i disetiap program studi dengan tujuan untuk pengenalan mahasiswa, belajar kedisiplinan, dan juga pengabdian kepada masyarakat. KBS biasanya dilaksanakan selama 3 hari 2 malam, dan berlokasi di daerah atau desa yang sudah ditentukan oleh panitia.
Selama
menjalani KBS kalian akan tinggal bersama peserta lainnya, mengikuti jadwal
kegiatan, menyelesaikan tugas berkelompok, adaptasi dengan lingkungan, dan
tentunya akan ada kegiatan sosial bersama masyarakat setempat.
Gimana,
menarik bukan? Dan mungkin kalian juga akan bertanya-tanya kegiatan seperti apa
yang akan dijalani selama 3 hari 2 malam tersebut? Aturan seperti apa yang
harus ditaati, dan juga yang tidak kalah penting adalah hak kita sebagai
peserta.
Keluar
Dari Zona Nyaman Bukan Berarti Keluar Dari Zona Aman
Kegiatan
KBS ini memang dirancang berada diluar rutinitas perkuliahan. Baik peserta
ataupun panitia selama masa KBS ini akan bangun lebih awal, mengikuti agenda
yang sangat padat, menyelesaikan tugas, menjaga kebersihan, kerja sama tim, dan
tentunya kedisiplinan kita sebagai mahasiswa sangat diuji pada saat ini. Gimana
udah siap belum?
Kemampuan
kita dalam kedisiplinan, kerja sama tim, komunikasi, tanggung jawab, dan
kemandirian akan diuji melalui setiap agenda yang sudah disusun sebelumnya.
Kalau
kalian jiwa-jiwa rebahan, siap-siap deh dari sekarang biar bisa terbiasa ga
full 24/7 nempel sama kasur!
Eits,
tapi ada yang harus dibedakan antara keluar dari zona nyaman dengan kehilangan
rasa aman yaaa sobat Ilook.
Disiplin
tetap memiliki batas!
Ada
peraturan yang harus kita patuhi selama melaksanakan KBS, tapi harus diingat
bahwa aturan untuk kedisiplinan, kemandirian, dan pembentukan karakter memiliki
batasannya. Jangan sampai kedisiplinan ini berubah arahnya menjadi penghinaan,
intimidasi, pemaksaan, perundungan, ataupun kekerasan. Sebab pembentukan
karakter mahasiswa menonjolkan rasa tanggung jawab dan menghormati orang lain,
bukan justru mengarah pada dinormalisasikannya rasa takut.
Meskipun
KBS dilaksanakan diluar lingkungan Universitas Bengkulu, bukan berarti
mahasiswa terlepas dari aturan universitas ya sobat ilook! Terutama pada
Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik
Mahasiswa Universitas Bengkulu, terutama pada pasal 7 mengenai kekerasan dan provokasi.
Ketentuan tersebut mengatur larangan tentang ancaman, ataupun perbuatan yang
merugikan seseorang baik fisik ataupun non-fisik.
Jadi
meskipun kegiatan ini berada diluar lingkungan universitas tetap jaga dan
perhatikan prinsip-prinsip kita sebagai mahasiswa ya sobat!
Oh
iya, perlu kita pahami juga bahwa tidak semua pengalaman yang membuat peserta
tidak nyaman itu otomatis bentuk dari kekerasan ya. Bisa juga karena rasa lelah,
jadwal yang padat, dan adanya perbedaan pendapat sehingga memunculkan rasa
ketidaknyamanan. Jadi kalian harus bisa membedakan juga antara tantangan dan
tindakan yang melampaui batas.
Jadi, sebelum berangkat KBS bukan hanya perlengkapan
saja yang perlu disiapkan, tapi juga pahami tentang hak kalian sebagai peserta.
Hak Peserta KBS
Nah, sobat Ilook selama menjalan KBS sebagai peserta kita tidak menyerahkan seluruh hak kepada panitia. Sebagai mahasiswa kita wajib mengikuti seluruh ketentuan kegiatan, tetapi pada saat yang bersamaan juga kita tetap berhak mendapatkan perlakuan yang aman dan menghormati satu sama lain. Bentuk kedisiplinan dalam kegiatan tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan pemaksaan, intimidasi, penghinaan, perundungan, atau kekerasan baik fisik dan nonfisik.
Jika kalian mengalami ataupun melihat perlakuan yang sudah melewati batas sesuai dengan peraturan, kalian harus berani untuk menyuarakan hak kalian dan mengambil tindakan, terutama jika menyangkut pemaksaan, intimidasi, perundungan, atau kekerasan. Kalian bisa membuat laporan dengan menceritakan kejadian secara rinci, mulai dari waktu, tempat, pihak yang terlibat, kronologi, bukti-bukti, dan saksi. Kemudian laporkan kepada pihak Program Studi, Bidang Advokesma BEM Fakultas, atau Satgas PPKT Universitas Bengkulu.
Karena sejatinya KBS adalah ruang untuk belajar, pengabkraban diri bersama teman-teman angkatan, dan juga kegiatan sosial. Semangat ya untuk para maba-maba, ingat untuk tetap mengikuti kegiatan dengan baik, pahami peraturan universitas, dan juga pahami hak kalian sebagai mahasiswa!!!

0 Komentar