Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tolak UU Cipta kerja, Gedung DPRD Bengkulu kembali dikepung mahasiswa : Aksi Berlangsung Damai

 

Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB. Unjuk rasa kembali lagi terjadi di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Ribuan Mahasiswa beserta Pelajar Bengkulu kembali turun melakukan aksi demonstrasi Tolak UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) Omnibus Law yang dianggap berbahaya serta merugikan masyarakat.
 

Aksi dimulai dari pukul 13.00 WIB-Selesai dengan menjaga jarak aman serta memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, face shield, odol, tisu beserta makanan dan minuman dilanjutkan dengan penyampaian orasi dari tiap-tiap perwakilan BEM dan Ormawa Mahasiswa se-Provinsi Bengkulu dan juga perwakilan pelajar Bengkulu.

Aksi hari ini tak lupa juga dikawal oleh anggota kepolisian untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, namun aksi hari ini berjalan dengan aman dan tidak anarkis serta point-point yang dituntut oleh Mahasiswa se-Provinsi Bengkulu langsung disepakati oleh Sujono selaku perwakilan DPR Provinsi Bengkulu. 

Adapun point-point tuntutan Mahasiswa yaitu :
1. Menolak dengan tegas hasil pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law);
2. Mengecam pihak-pihak yang menyetujui dan yang mengesahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law);
3. Mendukung para akademisi untuk mengajukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law);
4. Mengecam aparat keamanan untuk tidak melakukan tindakan represif, intimidasi dan kriminalisasi pada Mahasiswa dan aktivis; dan
5. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas terhadap konflik yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Itulah 5 tuntutan atas nama Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu yang harapannya tuntutan tersebut dapat tersampaikan ke DPR RI, Aliansi Mahasiswa Bengkulu juga meminta kesepakatan bersama antara DPR Provinsi Bengkulu untuk memasang spanduk yang bertuliskan “TOLAK OMNIBUS LAW” di depan kantor DPR Provinsi Bengkulu, kemudian bapak Sujono selaku perwakilan DPR Provinsi Bengkulu juga menyepakati permintaan tersebut, ditambahkan lagi dari pihak kepolisian akan menjaga spanduk tersebut selama batas waktu yang telah ditentukan yaitu ± 1 bulan. Ditambahkan juga dari bapak Sujono selaku perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu ia menyampaikan bahwa ia menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan akan segera menyampaikan tuntutan-tuntutan Mahasiswa Hari ini ke DPR RI.

(Meiranti P)

Posting Komentar

9 Komentar