Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

SURAT EDARAN UNIVERSITAS BENGKULU MENYAMBUT NORMAL BARU


Sivitas akademika Universitas Bengkulu nampaknya perlu bersiap lebih jauh dengan surat edaran Rektor Universitas Bengkulu terkait aktivitas dalam kampus selama masa pandemi Covid-19 ini yang baru saja disebarluaskan kali ini. Sesuai tindak lanjut yang diambil pihak rektor dari surat edaran sekretaris jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan nomor 20 tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang sistem kerja pegawai kementrian pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan Normal Baru, dan surat edaran gubernur nomor 420/528/Dikbud/2020 tanggal 28 mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar  dirumah.

Beberapa keputuasan yang dimuat dalam surat edaran Rektor Universitas Bengkulu tersebut diantaranya ialah, kepada para pendidik/dosen untuk tetap melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) sampai dengan awal bulan Juli 2020, dengan catatan tetap memfasilitasi keperluan mahasiswa untuk pembimbingan dalam rangka penyelesaian tugas akhir seperti Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Adapun mahasiswa yang akan melaksanakan/menyelesaikan kegiatan praktikum semester genap 2019/2020 harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. Sedangkan mahasiswa semester ganjil 2020/2021 akan diizinkan memasuki kampus Unib pada minggu kedua bulan November dengan membawa surat keterangan sehat paling tidak dari Puskesmas Domisili.

Dalam poin 9 disebutkan bahwa Biro Umum dan Sumber Daya berkoordinasi dengan seluruh Fakultas selingkung Unib untuk mempersiapkan protocol tatanan Normal Baru, diantaranya menyediakan Thermometer gun, tempat mencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer, serta penekanan akan wajibnya menggunakan masker saat berada di dalam kampus. Sedangkan bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah provinsi Bengkulu akan menjalankan cek kesehatan di Universitas Bengkulu dan bila ditemukan gejala Covid-19 harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta melakukan pengobatan dirumah sakit rujukan Covid-19.

Selama aktivitas Normal Baru dilingkungan kampus Unib nantinya diwajibkan untuk melakukan physical distancing serta memerhatikan protocol kesehatan lainnya yang  telah ditetapkan oleh Mentri Kesehatan. Adapun segala bentuk pemberitaan tentang kasus Covid-19 yang terjadi pada sivitas akademika dan karyawan Unib dilakukan melalui satu pintu yaitu Tim Gugus Tugas Covid-19 Unib. Hal ini perlu diperhatikan demi menghindari berbagai bentuk berita yang bersifat hoax atau Disinformasi. (NL)

Download Surat Edaran Klik Disini

Posting Komentar

0 Komentar